Sunday, March 21, 2010

Strategi pengembangan wakaf tunai di Indonesia


Pemahaman lama yang menempatkan pemanfaaatan dari benda wakaf hanya untuk ibadah yang bersifat formil harus sudah ditinggalkan.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode tradisional
Wakaf masih ditempatkan sebagai ajaran yang murni dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhah (pokok). Yaitu, dihampir semua benda-benda wakaf diperuntukkan untuk kepentinganpembangunan fisik, seperti masjid, mushalla, pesantren, kuburan, yayasan dan sebagainya sehingga keberadaan wakaf belum  memberikan kontribusi social yang lebih luas karena hanya untuk kepentingan yang bersifat konsumtif. Kondisi tersebut diantaranya disebabkan oleh : kebekuan paham terhadap konsep wakaf, Nazhir wakaf yang masih tradisional, peraturan perundangan yang belum memadai.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode semi professional
Pada dasarnya pola pengelolaan pada periode ini kondisinya relatif sama dengan periode tradisonal, namun pada masa ini sudah mulai dikembangkan pola pemberday aan wakaf secara produktif, meskipun belum maksimal. Sebagi contohnya adalah pembangunan masjid yang letaknya strategis dengan menambah bangunan gedung untuk pertemuan, pernikahan, seminar, dan acara lainnya seperti masjid Sunda Kelapa, masjid Pondok Indah, masjid At-Taqwa Pasar Minggu  dan lain-lain. Selain hal tersebut juga sudah mulai dikembangkan pemberdayaan tanah-tanah wakaf untuk bidang pertanian, pendirian usaha-usaha kecil seperti took-toko ritel, koperasi, penggilingan,usaha bengkel dan sebagainya yang hasilnya untuk kepentingan pengembangan di bidang pendidikan (pondok pesantren), meskipun pola pengelolannya masih dikatakan tradisional. Pola pemberdayaan ini sudah dilakukan oleh Pondok Pesantren As-Salam Gontor Ponorogo. Yang secara khusus mengembangkan wakaf untuk kesehatan dan pendidikan seperti yang dilakukan oleh yayasan wakaf Sultan Agung, Semarang. Ada lagi yang memberdayakan wakaf dengan pola pengkajian dan penelitian secara intensif terhadap pengembangan wacana pemikiran islam modern seperti yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Paramadina, dan seterusnya. Namun, karena banyaknya kendala dalam pemberdayaan wakaf secara lebih agresif, pada periode ini dimana kita sekarang masih berada dalam periode ini, pemberdayaan wakaf terlihat belum dinamis.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode professional
Sebuah kondisi  dimana daya tarik wakaf sudah mulai dilirik untuk pemberdayaan secara professional-produktif. Keprofesionalan yang dilakukan meliputi aspek: manajemen, SDM ke-Nazhiran, pola kemitraan usaha, bentuk benda wakaf yang tidak hanya berupa harta tidak bergerak seperti uang, saham, dan surat berharga lainnya, dukungan political will secara penuh seperti lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Dalam periode ini isu yang paling menonjol untuk bisa mencapai pengelolaan wakaf secara professional adalah munculnya gagasan wakaf tunai yang digulirkan oleh tokoh ekonomi asal Bangladesh, Prof M.A Mannan. Kemudian muncul pula gagasan wakaf investasi, yang di Indonesia sudah dimulai oleh Dompet Dhuafa Republika bekerja sama dengan batasa (BTS) Capital beberapa waktu yang lalu.
Sosialisasi strategis konsep wakaf tunai
Payung hukum wakaf tunai di Indonesia telah dilegitimasi oleh MUI melalui fatwanya pada pertengahan Mei 2002 dan UU No 41 Tahun 2004. Wakaf tunai bagi umat islam Indonesia memang masih relatif baru. Konsep wakaf yang masih terbatas pada persoalan tanah dan bangunan (benda tak bergerak) harus diupgrade dengan konsep wakaf tunai (benda yang bergerak), yang manfaatnya untuk kepentingan pendidikan, riset, rumah sakit, pemberdayaan ekonomi lemah dan lain-lain.
Indonesia harus belajar banyak mengenai implementasi wakaf tunai sebagai solusi pengentasan kemiskinan kepada Negara-negara yang telah mengaplikasikan wakaf tunai seperti Qatar dan Kuwait. Di kedua Negara tersebut, wakaf tunai ditasharrufkan dengan bangunan perkantoran yang disewakan dan hasilnya digunakan untuk kegiatan umat islam. Selanjutnya untuk lebih memahamkan kepada masyarakat tentang konsep wakaf tunai, dipaparkan manfaat utama dari wakaf tunai:
Pertama, wakaf tunai jumlahnya bias bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bias mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
Kedua, melalui wakaf tunai, asset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bias mulai dimanfaatkandengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
Ketiga, dana wakaf tunai juga bias membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan islam yang cash flownya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. 
Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan yanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Strategi Pengelolaan Dana Wakaf : Pembentukan Institusi Wakaf
Dalam literature sejarah islam, badan yang mengurusi wakaf adalah baitul maal. Namun seiring dengan berkembangnya zaman yang semakin modern, diperlukan pola kelembagan khusus yang menggurusi sector wakaf. Di Indonesia, secara praktis penanganan wakaf di-handle oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI diharapkan dapat menyelenggarakan administrasi  pengelolaan wakaf  nasional secara tepat dan benar. Untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik, BWI memerlukan SDM yang tepat dan handal yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kemauan dalam pemberdayaan wakaf, berdidikasi tinggi dan memiliki komitmen dalam , memahami wakaf, dan permasalahan yang berhubungan dengan wakaf.
Dalam hal pengelolaan wakaf, perlu ada standar pengelolaan yang yang dibakukan agar dana yang dkumpulkan dapat duberdayakan secara maksimal. Dalam hal ini peran perbankan atau Lembaga keuangan Syariah sangat di perlukan. LKS dapat berperan sebagi nazhir yang mengumpulkan, meyalurkan dan mengelola dana wakaf.
Untuk mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarahkan model pengelolaan dana tersebut kepada sector usaha yang produktif  dengan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Seperti  menjalin kerjasama (networking) dengan perusahan modal ventura. Kerjasama ini juga  dimaksudkan untuk mengaplikasikan model pembiayaan mudharabah maupun musyarakah. 
Cara Men-tasarrufkan Dana Hasil Investasi Dana Wakaf
Hasil pengelolaan dana wakaf tunai dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak. Adapun variable kesejahteraan masyarakat itu sendiri sangat luas. Variable-variabel tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pelayanan social, dan pengembangan ekonomi melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
Dalam bidang pendidikan, manfaat dana wakaf dapat dialokasikan untuk pendirian sarana dan prasarana pesantren yang memadai, lengkap dengan laboratorium, perpustakaan, sarana olahraga dan sebagainya. Kamudian untuk pendirian madrasah dan perguruan tinggi islam yang berkualitas dan mampu berkompitisi dengan perguruan tinggi lainnya. Selanjutnya adalah untuk kepentingan dana riset dan perpustakaan islam sehingga  ilmu pengetahuan islam akan lebih berkembang.
Di bidang social dan kesehatan, melalui dana wakaf dpat dididirikan rumah sakit dan pelayanan social lainnya yang dapat melayani kebutuhan masyarakat islam. Fasilitas rumah sakit Islam yang lengkap tentu dapat membantu pelayanan kesehatan kaum muslimin sendiri.
Sebagai langkah riil yang bisa dilakukan dalam mengelola benda-benda wakaf, baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak (seperti uang) adalah dengan membuat sebuah studi kelayakan model usaha terlebih dahulu. Karena studi kelayakan model usaha merupakan kegiatan usaha yang direncanakan, sesuai dengan kondisi, potensi serta peluang yang tersedia dari berbagai aspek. Dalam menyusun studi kelayakan model usaha, sekurang-kurangnya harus meliputi aspek-aspek pendahuluan, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek ekonomi dan keuangan, dan Kesimpulan dan rekomendasi serta lampiran-lampiran yang diperlukan. Model-model usaha tersebut diantaranya pusat perdagangan, pinggir jalan protocol, pusat pemerintahan, kampus , pesantren dan lain-lain.
Secara umum, buku ini memberikan informasi yang sangat penting bagi perkembangan wakaf tunai di Indonesia. Strategi, pemanfaatan, dan pelaksanaan wakaf tunai diuraikan dengan komprehensif yang memudahkan pembaca untuk memahami  aplikasi dan strategi pemberdayaan wakaf tunai di Indonesia. Semoga bermanfaat…!!


Baca Selengkapnya »»  

Wednesday, March 17, 2010

Mengenal Wakaf & Objeknya

Pengertian Wakaf
Perkataan waqf yang menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata kerja bahasa arab wakafa. Secara etimologi waqf berarti berdiri, berhenti atau menahan.[1] Menurut as-Sayyid Sabiq berakar dari bahasa Arab :
وقف - يقف - وقفا حبس - يحبس - حبسا[2]
Kata al-waqf juga semakna dengan al-habs bentuk masdar dari kata kerja habasa, dan istilah waqf pada awalnya menggunakan kata “alhabs”,[3] Walaupun kata habs merupakan sinonim dari kata waqf, tetapi secara etimologi tidak memiliki perbedaan arti yang signifikan, bahkan sesungguhnya yang lebih dekat dengan arti “menahan” adalah kata habs, hal tersebut diperkuat dengan adanya riwayat hadist yang menggunakan istilah al habs untuk waqf, tapi kemudian yang berkembang adalah istilah waqf dibanding istilah al-habs, kecuali komunitas Afrika Utara (orang-orang Maroko) yang masih mengunakan istilah al habs untuk waqf sampai saat ini. Mereka kebanyakan dari   mazhab   Maliki.[4]
Secara terminologi pengertian waqf terdapat sejumlah pendapat ulama di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pendapat as-San’ani>, mendefinisikan waqf seabgai berikut
حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح[5]
2.      Asy-Syaukani> dalam kitabnya berjudul, Nail al-Autar, mengemukakan definisi wakaf sebagai berikut:
حبس الملك في سبيل الله تعالي للفقراء وابناء السبيل يصرف عليهم منافعه ويبقي اصله على ملك الواقف[6]
4.      Dr Mundzir Qohf mendefinisikan dengan bahasa kontemporer ” Wakaf adalah penahan harta, baik muabbad (untuk selamanya) atau muaqqat (sementara), untuk dimanfaatkan, baik harta tersebut maupun hasilnya, secara berulang-ulang untuk suatu tujuan kemaslahatan umum atau khusus. ”

Dalam bagian lain beliau mengistilahkan ” Wakaf dalam artian umum dan menurut pengertian realitasnya adalah menempatkan harta dan aset produktif terpisah dari tasharruf (pengelolaan) pemiliknya secara langsung terhadap harta tersebut serta mengkhususkan hasil atau manfaatnya untuk tujuan kebajikan tertentu, baik yang bersifat perorangan, sosial, keagamaan maupun kepentingan umum."
Sedangkan dalam redaksi Undang-Undang Wakaf No. 41 tahun 2004 , menyebutkan sebagai berikut: ” Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam ”.

Harta Wakaf

Harta Benda Wakaf menurut UU No 41 tahun 2004[8] terdiri dari:
a. Benda tidak bergerak;
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
b. Benda bergerak.
 Benda bergerak yang dimaksud adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a. Uang;
b. Logam mulia;
c. Surat berharga;
d. Kendaraan;
e. Hak atas kekayaan intelektual;
f. Hak sewa; dan
g. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
Be Continued...
                [1] Ahmad Warson Munawir, Kamus al-Munawir (Yogyakarta: PP. Al-Munawir, 1984). hlm. 219 dan 1683.
[2]As-Sayyid Sa>biq, Fiqhu as-Sunnah (Beirut: Da>r al-Kita>b al-Arabi, 1971), III:378.
[4] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam., hlm. 80.
[5]  As-San’ani, Subul as-Sala>m (Mesir: Mustafa> al-Ba>bi al-Ha>labi, t.t.), III: 87.
[6]  Asy-Syaukani, Nail al-Autar (Mesir: Mustafa> al-Ba>bi al-Ha>labi, 1973), VI:24.
[7] Muhammad Syarbaini al-Khatib, al-Iqna>’ fi Halli al-Faz} Abi> Syuja>’ (Beirut: Da>r Ahya> al-Ki>ta>b al-Arabiya, t.t. ), II:81.

Baca Selengkapnya »»  

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes