Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan yanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Showing posts with label FIQIH KONTEMPORER. Show all posts
Showing posts with label FIQIH KONTEMPORER. Show all posts
Sunday, March 21, 2010
Strategi pengembangan wakaf tunai di Indonesia
Pemahaman lama yang menempatkan pemanfaaatan dari benda wakaf hanya untuk ibadah yang bersifat formil harus sudah ditinggalkan.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode tradisional
Wakaf masih ditempatkan sebagai ajaran yang murni dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhah (pokok). Yaitu, dihampir semua benda-benda wakaf diperuntukkan untuk kepentinganpembangunan fisik, seperti masjid, mushalla, pesantren, kuburan, yayasan dan sebagainya sehingga keberadaan wakaf belum memberikan kontribusi social yang lebih luas karena hanya untuk kepentingan yang bersifat konsumtif. Kondisi tersebut diantaranya disebabkan oleh : kebekuan paham terhadap konsep wakaf, Nazhir wakaf yang masih tradisional, peraturan perundangan yang belum memadai.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode semi professional
Pada dasarnya pola pengelolaan pada periode ini kondisinya relatif sama dengan periode tradisonal, namun pada masa ini sudah mulai dikembangkan pola pemberday aan wakaf secara produktif, meskipun belum maksimal. Sebagi contohnya adalah pembangunan masjid yang letaknya strategis dengan menambah bangunan gedung untuk pertemuan, pernikahan, seminar, dan acara lainnya seperti masjid Sunda Kelapa, masjid Pondok Indah, masjid At-Taqwa Pasar Minggu dan lain-lain. Selain hal tersebut juga sudah mulai dikembangkan pemberdayaan tanah-tanah wakaf untuk bidang pertanian, pendirian usaha-usaha kecil seperti took-toko ritel, koperasi, penggilingan,usaha bengkel dan sebagainya yang hasilnya untuk kepentingan pengembangan di bidang pendidikan (pondok pesantren), meskipun pola pengelolannya masih dikatakan tradisional. Pola pemberdayaan ini sudah dilakukan oleh Pondok Pesantren As-Salam Gontor Ponorogo. Yang secara khusus mengembangkan wakaf untuk kesehatan dan pendidikan seperti yang dilakukan oleh yayasan wakaf Sultan Agung, Semarang. Ada lagi yang memberdayakan wakaf dengan pola pengkajian dan penelitian secara intensif terhadap pengembangan wacana pemikiran islam modern seperti yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Paramadina, dan seterusnya. Namun, karena banyaknya kendala dalam pemberdayaan wakaf secara lebih agresif, pada periode ini dimana kita sekarang masih berada dalam periode ini, pemberdayaan wakaf terlihat belum dinamis.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode professional
Sebuah kondisi dimana daya tarik wakaf sudah mulai dilirik untuk pemberdayaan secara professional-produktif. Keprofesionalan yang dilakukan meliputi aspek: manajemen, SDM ke-Nazhiran, pola kemitraan usaha, bentuk benda wakaf yang tidak hanya berupa harta tidak bergerak seperti uang, saham, dan surat berharga lainnya, dukungan political will secara penuh seperti lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Dalam periode ini isu yang paling menonjol untuk bisa mencapai pengelolaan wakaf secara professional adalah munculnya gagasan wakaf tunai yang digulirkan oleh tokoh ekonomi asal Bangladesh, Prof M.A Mannan. Kemudian muncul pula gagasan wakaf investasi, yang di Indonesia sudah dimulai oleh Dompet Dhuafa Republika bekerja sama dengan batasa (BTS) Capital beberapa waktu yang lalu.
Sosialisasi strategis konsep wakaf tunai
Payung hukum wakaf tunai di Indonesia telah dilegitimasi oleh MUI melalui fatwanya pada pertengahan Mei 2002 dan UU No 41 Tahun 2004. Wakaf tunai bagi umat islam Indonesia memang masih relatif baru. Konsep wakaf yang masih terbatas pada persoalan tanah dan bangunan (benda tak bergerak) harus diupgrade dengan konsep wakaf tunai (benda yang bergerak), yang manfaatnya untuk kepentingan pendidikan, riset, rumah sakit, pemberdayaan ekonomi lemah dan lain-lain.
Indonesia harus belajar banyak mengenai implementasi wakaf tunai sebagai solusi pengentasan kemiskinan kepada Negara-negara yang telah mengaplikasikan wakaf tunai seperti Qatar dan Kuwait. Di kedua Negara tersebut, wakaf tunai ditasharrufkan dengan bangunan perkantoran yang disewakan dan hasilnya digunakan untuk kegiatan umat islam. Selanjutnya untuk lebih memahamkan kepada masyarakat tentang konsep wakaf tunai, dipaparkan manfaat utama dari wakaf tunai:
Pertama, wakaf tunai jumlahnya bias bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bias mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
Kedua, melalui wakaf tunai, asset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bias mulai dimanfaatkandengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
Ketiga, dana wakaf tunai juga bias membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan islam yang cash flownya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan yanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan yanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Strategi Pengelolaan Dana Wakaf : Pembentukan Institusi Wakaf
Dalam literature sejarah islam, badan yang mengurusi wakaf adalah baitul maal. Namun seiring dengan berkembangnya zaman yang semakin modern, diperlukan pola kelembagan khusus yang menggurusi sector wakaf. Di Indonesia, secara praktis penanganan wakaf di-handle oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI diharapkan dapat menyelenggarakan administrasi pengelolaan wakaf nasional secara tepat dan benar. Untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik, BWI memerlukan SDM yang tepat dan handal yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kemauan dalam pemberdayaan wakaf, berdidikasi tinggi dan memiliki komitmen dalam , memahami wakaf, dan permasalahan yang berhubungan dengan wakaf.
Dalam hal pengelolaan wakaf, perlu ada standar pengelolaan yang yang dibakukan agar dana yang dkumpulkan dapat duberdayakan secara maksimal. Dalam hal ini peran perbankan atau Lembaga keuangan Syariah sangat di perlukan. LKS dapat berperan sebagi nazhir yang mengumpulkan, meyalurkan dan mengelola dana wakaf.
Untuk mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarahkan model pengelolaan dana tersebut kepada sector usaha yang produktif dengan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Seperti menjalin kerjasama (networking) dengan perusahan modal ventura. Kerjasama ini juga dimaksudkan untuk mengaplikasikan model pembiayaan mudharabah maupun musyarakah.
Cara Men-tasarrufkan Dana Hasil Investasi Dana Wakaf
Hasil pengelolaan dana wakaf tunai dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak. Adapun variable kesejahteraan masyarakat itu sendiri sangat luas. Variable-variabel tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pelayanan social, dan pengembangan ekonomi melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
Dalam bidang pendidikan, manfaat dana wakaf dapat dialokasikan untuk pendirian sarana dan prasarana pesantren yang memadai, lengkap dengan laboratorium, perpustakaan, sarana olahraga dan sebagainya. Kamudian untuk pendirian madrasah dan perguruan tinggi islam yang berkualitas dan mampu berkompitisi dengan perguruan tinggi lainnya. Selanjutnya adalah untuk kepentingan dana riset dan perpustakaan islam sehingga ilmu pengetahuan islam akan lebih berkembang.
Di bidang social dan kesehatan, melalui dana wakaf dpat dididirikan rumah sakit dan pelayanan social lainnya yang dapat melayani kebutuhan masyarakat islam. Fasilitas rumah sakit Islam yang lengkap tentu dapat membantu pelayanan kesehatan kaum muslimin sendiri.
Sebagai langkah riil yang bisa dilakukan dalam mengelola benda-benda wakaf, baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak (seperti uang) adalah dengan membuat sebuah studi kelayakan model usaha terlebih dahulu. Karena studi kelayakan model usaha merupakan kegiatan usaha yang direncanakan, sesuai dengan kondisi, potensi serta peluang yang tersedia dari berbagai aspek. Dalam menyusun studi kelayakan model usaha, sekurang-kurangnya harus meliputi aspek-aspek pendahuluan, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek ekonomi dan keuangan, dan Kesimpulan dan rekomendasi serta lampiran-lampiran yang diperlukan. Model-model usaha tersebut diantaranya pusat perdagangan, pinggir jalan protocol, pusat pemerintahan, kampus , pesantren dan lain-lain.
Secara umum, buku ini memberikan informasi yang sangat penting bagi perkembangan wakaf tunai di Indonesia. Strategi, pemanfaatan, dan pelaksanaan wakaf tunai diuraikan dengan komprehensif yang memudahkan pembaca untuk memahami aplikasi dan strategi pemberdayaan wakaf tunai di Indonesia. Semoga bermanfaat…!!
Wednesday, March 17, 2010
Mengenal Wakaf & Objeknya
Pengertian Wakaf
Perkataan waqf yang menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata kerja bahasa arab wakafa. Secara etimologi waqf berarti berdiri, berhenti atau menahan.[1] Menurut as-Sayyid Sabiq berakar dari bahasa Arab :
Kata al-waqf juga semakna dengan al-habs bentuk masdar dari kata kerja habasa, dan istilah waqf pada awalnya menggunakan kata “alhabs”,[3] Walaupun kata habs merupakan sinonim dari kata waqf, tetapi secara etimologi tidak memiliki perbedaan arti yang signifikan, bahkan sesungguhnya yang lebih dekat dengan arti “menahan” adalah kata habs, hal tersebut diperkuat dengan adanya riwayat hadist yang menggunakan istilah al habs untuk waqf, tapi kemudian yang berkembang adalah istilah waqf dibanding istilah al-habs, kecuali komunitas Afrika Utara (orang-orang Maroko) yang masih mengunakan istilah al habs untuk waqf sampai saat ini. Mereka kebanyakan dari mazhab Maliki.[4]
Secara terminologi pengertian waqf terdapat sejumlah pendapat ulama di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendapat as-San’ani>, mendefinisikan waqf seabgai berikut
2. Asy-Syaukani> dalam kitabnya berjudul, Nail al-Autar, mengemukakan definisi wakaf sebagai berikut:
4. Dr Mundzir Qohf mendefinisikan dengan bahasa kontemporer ” Wakaf adalah penahan harta, baik muabbad (untuk selamanya) atau muaqqat (sementara), untuk dimanfaatkan, baik harta tersebut maupun hasilnya, secara berulang-ulang untuk suatu tujuan kemaslahatan umum atau khusus. ”
Dalam bagian lain beliau mengistilahkan ” Wakaf dalam artian umum dan menurut pengertian realitasnya adalah menempatkan harta dan aset produktif terpisah dari tasharruf (pengelolaan) pemiliknya secara langsung terhadap harta tersebut serta mengkhususkan hasil atau manfaatnya untuk tujuan kebajikan tertentu, baik yang bersifat perorangan, sosial, keagamaan maupun kepentingan umum."
Sedangkan dalam redaksi Undang-Undang Wakaf No. 41 tahun 2004 , menyebutkan sebagai berikut: ” Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam ”.
Harta Wakaf
Harta Benda Wakaf menurut UU No 41 tahun 2004[8] terdiri dari:
a. Benda tidak bergerak;
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
b. Benda bergerak.
Benda bergerak yang dimaksud adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a. Uang;
b. Logam mulia;
c. Surat berharga;
d. Kendaraan;
e. Hak atas kekayaan intelektual;
f. Hak sewa; dan
g. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
Sunday, January 24, 2010
MENENTUKAN WAKTU SHALAT DI DAERAH KUTUB DAN DAERAH ABNORMAL
A. Deskripsi Permasalahan
Shalat adalah kewajiban individual bagi setiap muslim mukallaf. Urgensi shalat bagi seorang muslim adalah bahwa shalat adalah tiang agama, barang siapa menjalankannya berarti dia telah mengokohkan agamanya dan barang siapa meninggalkannya berarti dia telah menghancurkan agamanya. Selain itu, ada salah satu hadis yang menyatakan bahwa pertama kali yang akan dihisab dipadang mahsyar pada hari pembalasan adalah sholat. Kualitas dan kuantitas shalat seseorang akan mempengaruhi nasib kehidupan selanjutnya, di Neraka atau Surga. Dimanapun mereka berada selalu dituttut untuk menjalankannya selama dia tidak mendapatkan udzur syar’iyyah.
Dalam aplikasinya, di daerah yang secara geografis adalah kawasan normal seseorang tidak akan mengalami kesulitan dalam menjalankannya. Kiafiat (Tata cara) dan waktunya telah terjadwal secara pasti dan teratur. Namun hal ini akan berbeda bila kita melihat kondisi di daerah abnormal atau kutub (utara/selatan). Karena secara geografis di sana termasuk kawasan beriklim ekstrim. Di daerah abnormal, adakalanya waktu siang lebih pendek dari waktu malamnya dan adakalanya pula waktu malam lebih pendek dari waktu siangnya. Sedangkan di daerah kutub, di sana matahari tidak melintas di atas kepala selama enam bulan penuh, lamanya siang dan malam mencapai 6 bulan atau setengah tahun.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana cara menentukan waktu sholat di daerah yang secara geografis memiliki iklim yang abnormal dan bagaimana pula penentuan waktu shalat di kutub utara dan selatan.
C. Pembahasan
Pada prinsipnya ajaran Islam sesuai dengan tujuan pensyariatan agama mengandung substansi menghilangkan kesukaran (Adamul Kharaj). Rasulullah pun bersabda bahwasanya agama itu mudah namun jangan dipermudah. Artinya esensi karakteristik ajaran islam adalah kemudahan. Hal ini tentunya membawa konsekuensi terhadap ajaran agama itu sendiri, agar tetap dapat dijalankan dengan baik dan benar. Dalam prinsip tasyri’ fikih islam dikenal pula istilah taqlilu takalif (meringankankan beban) hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-baqarah, terkait dengan pelaksanaan ajaran agama : “Allah tidak membebankan kepada seseorang kecuali apa yang dia mampu untuk mengerjakannya”. Al-Baqarah :286
Lebih lanjut, sudah menjadi ketetapan bahwa shalat merupakan salah satu komponen utama dalam ajaran islam. Tata cara pelaksanaan shalat telah diatur dalam nash agama, termasuk dalam hal penentuan waktu shalat. Allah telah menegaskan di dalam Al Qur’an bahwa setiap sholat itu sudah ditentukan waktunya.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An Nisaa 103)
Dalam hadis riwayat Muslim Nabi bersabda:
Sholat Dhuhur “Waktu dhuhur adalah apabila telah tergelincir matahari hingga terjadi bayangan seseorang itu sama dengan panjangnya, selama belum datang lagi waktu Ashar selama belum kuning matahari dan waktu Maghrib Selama belum terbentuknya syafaq dan waktu Isya’ hingga separuh malam, dan waktu sholat Shubuh dari terbit fajar selam belum terbit matahari. Apabila telah terbit matahari maka janganlah kamu bershalat karena sesungguhnya matahari itu terbit antara dua tanduk syetan” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr r.a)
Pada dasarnya jadwal shalat atau ibadah lainnya seperti puasa adalah mengikuti peredaran matahari di tempat dimana seseorang berada. Kalau di Indonesia, seseorang mengikuti jadwal shalat yang ada di Indonesia, kalau di Arab Saudi, mengikut jadwal shalat di Arab Saudi dan ketika di Prancis mengikuti jadwal di Prancis. Selama siklus pergantian siang dan malam dalam kisaran waktu 24 jam, maka masih dianggap normal.
Secara umum, waktu shalat bergantung sepenuhnya pada posisi Matahari, dalam hal ketinggiannya atau sudutnya. Detailnya adalah sebagai berikut[1] :
1. Awal Imsak : 10 - 8 menit sebelum awal Shubuh
2. Awal Shubuh : Saat fajar shadiq (eastern twilight/cahaya fajar) tepat mulai muncul di horizon timur.
3. Akhir Shubuh : saat bagian teratas cakram Matahari tepat menyentuh horizon semu bagian timur.
4. Awal Dhuha : saat tinggi Matahari sepenggalah (setombak).
5. Awal Dhuhur : saat bagian timur cakram Matahari tepat mulai meninggalkan meridian setempat atau tepat mulai meninggalkan titik kulminasi atas (titik transit).
6. Awal 'Ashar : ada beberapa pendapat. Namun secara singkat bisa dikatakan, terjadi saat panjang bayang-bayang benda mencapai 1 - 3 kali lipat panjang bendanya sendiri di kala Matahari transit.
7. Awal Maghrib : saat bagian teratas cakram Matahari tepat mulai meninggalkan horizon semu bagian barat.
8. Awal Isya' : saat cahaya senja (western twilight) tepat mulai menghilang dari horizon barat.
Adapun mengenai penentuan waktu shalat didaerah yang secara geografis adalah daerah abnormal/kutub, ada beberapa pendapat mengenai tata cara penentuan waktu shalat di daerah tersebut:
1. Pendapat yang mengatakan untuk daerah yang sama sekali tidak diketahui waktu fajar dan maghribnya, seperti daerah kutub (utara dan selatan), penentuan waktu shalat dengan cara mengira-kira waktu sesuai dengan keadaan normal, karena pergantian malam dan siang terjadi enam bulan sekali, maka waktu sahur dan berbuka juga menyesuaikan dengan daerah lain seperti diatas. Jika di Mekkah terbit fajar pada jam 04.30 dan maghrib pada jam 18.00, maka mereka juga harus memperhatikan waktu itu dalam memulai puasa atau ibadah wajib lainnya.[2]
وذلك قياسًا على التقدير الوارد في حديث الدجال الذي جاء فيه: قلنا: يا رسول الله، وما لُبْثُه في الأرض؟أي الدجال- قال: " أربعون يومًا، يومٌ كسنةٍ، ويومٌ كشهرٍ، ويومٌ كجمعةٍ..:. إلى أن قال: قلنا: يا رسول الله، هذا اليوم كسنة أتكفينا فيه صلاة يوم وليلة؟ قال: "لا، اقْدُرُوا له قَدْرَه). أخرجه مسلم وأبو داود
Fatwa ini didasarkan pada Hadis Nabi SAW menanggapi pertanyaan Sahabat tentang kewajiban shalat di daerah yang satu harinya menyamai seminggu atau sebulan atau bahkan setahun. "Wahai Rasul, bagaimana dengan daerah yang satu harinya (sehari-semalam) sama dengan satu tahun, apakah cukup dengan sekali shalat saja". Rasul menjawab "tidak... tapi perkirakanlah sebagaimana kadarnya (pada hari-hari biasa)". [HR. Muslim]
Dan demikianlah halnya kewajbaan -kewajiban yang lain seperti puasa, zakat dan haji.
2. Pendapat yang mengatakan bahwa penentuan waktu shalat di daerah abnormal (kutub) mengikuti daerah normal terdekat.
Jika siklus pergantian siang dan malam sudah lebih dari 24 jam, misalnya waktu malam berlangsung hingga tiga hari seminggu atau sebulan demikian juga siangnya seperti yang terjadi di daerah dekat kutub. Maka ketika itu kita dibolehkan mengkuti daerah terdekat yang siklus pergantian siang dan malamnya bekisar 24 jam.[3]
Hal ini diperkuat oleh pendapat Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa adillatuhu yang menyatakan bahwa dimana daerah yang mengalami perubahan waktu malam terus atau waktu siang terus maka waktu shalatnya adalah mengikuti daerah terdekat. [4]
وأجمع المسلمون على أن الصلوات الخمس مؤقتة بمواقيت معلومة محدودة، ثبتت في أحاديث صحاح جياد، وتجب الصلاة بأول الوقت وجوباً موسعاً إلى أن يبقى من الوقت ما يسعها فيضيق الوقت حينئذ. وفي المناطق القطبية ونحوها يقدرون الأوقات بحسب أقرب البلاد إليهم، أو بميقات مكة المكرمة
3. Dalam buku Fiqh As-Sunnah, Sheikh Sayyed Sabiq mengatakan:
التقدير في البلاد التي يطول نهارها ويقصر ليلها : اختلف الفقهاء في التقدير ، في البلاد التي يطول نهارها ، ويقصر ليلها ، والبلاد التي يقصر نهارها ، ويطول ليلها ، على أي البلاد يكون ؟ فقيل : يكون التقدير على البلاد المعتدلة التي وقع فيها التشريع ، كمكة والمدينة ، وقيل : على أقرب بلاد معتدلة إليهم[5]
Para Ulama berbeda pendapat tentang penentuan waktu yang berada di daerah di mana hari sangat panjang dan malam sangat pendek. Waktu mana yang harus mereka ikuti? Ada yang mengatakan mereka harus mengikuti norma-norma dari daerah di mana hukum Islam itu disyariatkan (yaitu Mekah atau Madinah). Sedangkan yang lain mengatakan bahwa mereka harus mengikuti timing dari daerah yang normal terdekat dengan mereka dalam hal hari dan malam.
4. Dari penggalan paragraf di atas disimpulkan bahwa sebagian ulama berpendapat agar mengikuti waktu Makkah atau Madinah, dan sebagian berpendapat mengikuti daerah yang normal terdekat (aqrabul balad).
Lebih spesifik lagi, dalam sidang yang diadakan oleh رابطة العالم الإسلامي yaitu melalui keputusan مجلس المجمع الفقهي الإسلامي dalam sidang yang dilaksanakan di Makkah pada tanggal 6 Rajab 1406 H, berkaitan dengan pembahasan mengenai waku shalat dan puasa bagi daerah yang abnormal (times for prayers and fasting at extreme latitudes) ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
[6]. تقسم المناطق ذات الدرجات العالية إلى ثلاثة أقسام
المنطقة الأولى: وهي التي تقع ما بين خطي العرض (45ْ) درجة و(48ْ) درجة شمالاً وجنوباً، وتتميز فيه العلامات الظاهرة للأوقات في أربع وعشرين ساعة طالت الأوقات أو قصرت.
المنطقة الثانية: وتقع ما بين خطي عرض (48ْ) درجة و(66ْ) درجة شمالاً وجنوباً، وتنعدم فيها بعض العلامات الفلكية للأوقات في عدد من أيام السنة، كأن لا يغيب الشفق الذي به يبتدئ العشاء وتمتد نهاية وقت المغرب حتى يتداخل مع الفجر.
المنطقة الثالثة: وتقع فوق خط عرض (66ْ) درجة شمالاً وجنوباً إلى القطبين، وتنعدم فيها العلامات الظاهرة للأوقات في فترة طويلة من السنة نهاراً أو ليلاً.
Kawasan yang abnormal / ekstrim di bagi menjadi tiga yaitu:
1. Kawasan I yang terletak antara 45-48 derajat LU-LS, dimana fenomena astronomi (rotasi) yang dibutuhkan adalah tidak lebih dari 24 jam.
2. Kawasan II yang terletak antara 48-66 derajat LU-LS, dimana fenomena astronomi tidak muncul selama beberapa hari dalam setahun seperti tidak hilangnya mega (senja) ketika masuknya waktu isya, dan tidak hilangnya batas waktu maghrib sampai masuknya waktu fajar.
3. Kawasan I yang terletak antara 66-up derajat LU-LS, dimana tidak muncul tanda-tanda rotasi matahari dan memanjangnya waktu siang atau waktu malam sampai berbulan-bulan.
Dengan melihat fenomena alam di atas, maka مجلس المجمع الفقهي الإسلامي memfatwakan :
والحكم في المنطقة الأولى: أن يلتزم أهلها في الصلاة بأوقاتها الشرعية، وفي الصوم بوقته الشرعي من تبيّن الفجر الصادق إلى غروب الشمس عملاً بالنصوص الشرعية في أوقات الصلاة والصوم، ومن عجز عن صيام يوم أو إتمامه لطول الوقت أفطر وقضى في الأيام المناسبة.
والحكم في المنطقة الثانية أن يعيّن وقت صلاة العشاء والفجر بالقياس النسبي على نظيريهما في ليل أقرب مكان تتميّز فيه علامات وقتي العشاء والفجر، ويقترح مجلس المجمع خط (45ْ) باعتباره أقرب الأماكن التي تتيسر فيها العبادة أو التمييز، فإذا كان العشاء يبدأ مثلاً بعد ثلث الليل في خط عرض (45ْ) درجة يبدأ كذلك بالنسبة إلى ليل خط عرض المكان المراد تعيين الوقت فيه، ومثل هذا يقال في الفجر.
والحكم في المنطقة الثالثة أن تقدر جميع الأوقات بالقياس الزمني على نظائرها في خط عرض (45ْ) درجة، وذلك بأن تقسم الأربع والعشرين ساعة في المنطقة من (66ْ) درجة إلى القطبين، كما تقسم الأوقات في خط عرض (45ْ) درجة[7]
1.Hukum kawasan I : dalam menentukan waktu shalat hendaknya penduduk di daerah menyesuaikan dengan waktu-waktu yang disyariatkan (mengikuti peredaran matahari), begitu pula dengan waktu berpuasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dan barang siapa yang tidak mampu menyelesaikan ibadah puasanya karena terlalu panjang waktu siangnya, maka boleh berbuka dan menggantinya pada waktu yang lain.
2. Hukum kawasan II: waktu shalat isya dan fajar adalah dianalogikan dengan waktu terdekat, dan مجلس المجمع mengusulkan agar disamakan dengan waktu pada daerah 45 derajat. Misalnya jika waktu isya dimulai setelah 1/3 malam pada daerah 45 derajat, maka waktu isya dalam kawasan kedua ini juga dimulai setelah 1/3 malam. Begitu juga dalam menentukan waktu fajar.
3. Hukum kawasan III : penentuan waktu shalat dikira-kirakan dengan waktu pada kawasan I (45 derajat). Oleh karena itu, dalam penentuan waktu shalat pada kawasan ini, harus dikira-kirakan kapan waktu fajar, shubuh, asar, dzuhur, maghrib, dan isya’ dengan kondisi pada kawasan I. artinya tidak mengikuti pergerakan matahari, tetapi mengikuti pergerakan jam.
D. Kesimpulan
Bagi dearah yang abnormal dan ekstrim (seperti di kutub dimana siang dan malam masing-masing terjadi selama 6 bulan) maka dalam melaksanakan kewajiban shalat 5 waktu dan juga puasa dapat diperincikan sebagai berikut:
1. Hukum kawasan I (45-48 derajat LU-LS) Dalam menentukan waktu shalat hendaknya penduduk di daerah menyesuaikan dengan waktu-waktu yang disyariatkan (mengikuti peredaran matahari), begitu pula dengan waktu berpuasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dan barang siapa yang tidak mampu menyelesaikan ibadah puasanya karena terlalu panjang waktu siangnya, maka boleh berbuka dan menggantinya pada waktu yang lain.
2. Hukum kawasan II (48-66 derajat LU-LS ) Waktu shalat isya dan fajar adalah dianalogikan dengan waktu terdekat, dan مجلس المجمع mengusulkan agar disamakan dengan waktu pada daerah 45 derajat. Misalnya jika waktu isya dimulai setelah 1/3 malam pada daerah 45 derajat, maka waktu isya dalam kawasan kedua ini juga dimulai setelah 1/3 malam. Begitu juga dalam menentukan waktu fajar.
3. Hukum kawasan III (66-up derajat LU-LS) Penentuan waktu shalat dikira-kirakan dengan waktu pada kawasan I (45 derajat). Sederhananya bisa dikira-kira berapa jam jarak antara Shubuh – Dhuhur - Ashar - Maghrib – Isya’.
Sedangkan pendapat lainnya penentuan waktu shalat didasarkan pada daerah terdekat atau disesuaikan dengan Makkah dan Madinah (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq)
Wallahu A’lam bi shawab
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh ul Islami wa Adillatuhu, Damsyik : Dar El-Fikr
Sheikh Sayyed Sabiq, Fiqh As-Sunnah
http://www.mail-archive.com/rukyatulhilal@yahoogroups.com/msg00465.html
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/seputar-ramadhan/16-tanya-jawab/533-menentukan-waktu-puasa-di-kutub
http://www.mail-archive.com/palanta@minang.rantaunet.org/msg01723.html
http://www.islamicacademy.ca/sitewyze/files/Calendar%20%20European%20Council%20for%20Fatwa%20and%20Research%20Decisions.pdf
[1] http://www.mail-archive.com/rukyatulhilal@yahoogroups.com/msg00465.html
[2] http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/seputar-ramadhan/16-tanya-jawab/533-menentukan-waktu-puasa-di-kutub
[3] http://www.mail-archive.com/palanta@minang.rantaunet.org/msg01723.html
[5] Sheikh Sayyed Sabiq, Fiqh As-Sunnah Juz 1, Hal. 383
[6]http://www.islamicacademy.ca/sitewyze/files/Calendar%20%20European%20Council%20for%20Fatwa%20and%20Research%20Decisions.pdf
[7] Ibid
Subscribe to:
Posts (Atom)




