Wednesday, February 17, 2010

Teori Invisible Hand Adam Smith berasal dari Islam

Berkenaan dengan ekonomi pasar, Adam Smith merumuskan bahwa pasar  akan diatur oleh tangan-tangan yang tak tampak (Invisible Hands).  Pemikirannya tersebut berkaitan dengan kritikannya terhadap pemikirqan ekonomi merkentalis, yang menekankan perlunya intervensi negara untuk menengani pasar. pemikiran Adam Smith tersebut tampaknya merujuk pada perekonomian Arab Islam, sebagaimana hadis yangf menejelaskan bahwa Allah lah yang menentukan harga. Hadits Nabi Saw. sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :


غلا السعر فسعر لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم :

ان الله هو الخالق القابض الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم يطلبنى بمظلمة ظلمتها اياه بدم ولا مال - رواه الدارمى



“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”
Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep invisible hand atau mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Inilah yang mendasasari teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.

Maka sekali lagi ditegaskan kembali bahwa teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah). Selanjutnya ilmuwan Barat bernama Gresham telah mengadopsi teori Ibnu Taymiyah tentang mata uang (curency) berkulitas buruk dan berkualitas baik. Menurut Ibnu Taymiyah, uang berkualitas buruk akan menendang keluar uang yang berkualitas baik, contohnya fulus (mata uang tembaga) akan menendang keluar mata uang emas dan perak. Inilah yang disadur oleh Gresham dalam teorinya Gresham Law dan Oresme treatise.
Namun demikian terdapat perbedaan antara teori invisible hands versi Adam Smith dengan Islam. Perbedaannya adalah apabila Adam Smith menolak intervensi pasar secara menyeluruh, sedangkan ekonomi syariah melihat pada hukum kausalitas. Dalam hal kenaikan harga misalnya, reaksi ekonomi syariah ditentukan pada pada penyebab naiknya harga tersebut. Bila penyebabnya adalah perubahan Supply dan Demand, tindakan yang diambil adalah maeket intervension. Namun bila penyebabnya bukan Supply dan Demand, tindakan yang diambil adalah price intervension, dengan tujuan untuk mengembalikan harga keseimbangan. (Karim 2003:15)
St. Thomas menyalin banyak bab dari Al-Farabi. St. Thomas juga belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Gazhali. Teori pareto optimum diambil dari kitab Nahjul balaghah, karya Imam Ali. Bar Hebraeus, pendeta Syriac Jacobite Church, menyalin beberapa bab dari kitab Ihya Ulumuddin, karya al-Gahazali. Pendeta Spanyol Ordo Dominican bernama Raymond Martini, menyalin banyak bab dari tahafut al-falasifa, dan Ihya al-Ghazali. Bahkan Bapak ekonomi Barat, Adam Smith (1776) dengan bukunya The Wealth of Nation diduga keras banyak mendapat inspirasi dari buku Al-Amwalnya Abu ‘Ubaid (838). Judul buku Adam Smith saja persis sama dengan judul buku Abu ‘Ubaid yang berjudul Al-Amwal. Hiwalah yang dipraktekkan sejak zaman Nabi, baru dikenal oleh praktisi perbankan konvensional tahun 1980-an dengan nama anjak piutang.

Menurut Dr Sami Hamond, seorang ahli perbankkan dari Yordan, cek pertama ditarik di dunia ini bukan oleh tukang besi Inggris tahun 1675 di London sebagaimana disebutkan dalam textbook Barat, tetapi dilakukan oleh Saifudawlah Al-Hamdani, putra mahkota Aleppo yang berkunjung ke Bagdad pada abad X Masehi. Penukaran mata uang mengakui keabsahan cek yang dikeluarkan putera mahkota karena ia mengenal tanda tangannya. Dalam Encyclopedia of Literates, menurut Hamond, juga diceritakan seorang penyair bernama Jahtha menerima selembar cek yang ia gagal menguangkannya. Ini terjadi juga pada abad ke 10 Masehi. Sejarah itu menunjukkan bahwa pada abad ke 10 yang lalu cek sudah dikenal dalam ekonomi Islam. Seorang pengelana Persia Naser Kashro yang pergi ke kota Bashrah pada abad ke 10 M menceritakan, bahwa uang yang dibawanya diserahkan pada penukar mata uang dan ia menerima kertas berharga, semacam traveller cheques yang dipakai dalam berbelanja

Selain contoh di atas masih banyak lagi konsep ekonomi Islam yang ditiru Barat. Beberapa institusi dan model ekonomi yang ditiru oleh Barat dari dunia Islam adalah syirkah (lost profit sharing), suftaja (bills of excahange), hiwalah (Letters of Credit), funduq (specialized large scale commercial institutions and markets which developed into virtual stock exchange), yakni lembaga bisnis khusus yang memiliki skala yang besar yang dikembangkan dalam pasar modal.

Funduq untuk biji-bijian pertanian dan tekstil ditiru dari Baghdad, Cordova dan Damaskus. Demikian juga darut tiraz (pabrik yang dibangun oleh negara untuk usaha eksploitasi tambang besi dan perdagangan besi) di Spanyol Menurut penjelasan Labib, insitusi yang mirip dengan darut tiraz adalah institusi ma’una, (sejenis bank privasi yang dibangun di dunia Islam ditemukan di di Eropa Tengah dengan nama Maona. Insitusi ini digunakan di Tuscani yang berfungsi sebagai sebuah perusahaan umum yang mengembangkan dan menggali tambang besi serta melakukan perdagangan besi tersebut dalam skala yang amat luas. Selanjutnya wilayatul hisbah, yakni polisi ekonomi (pengawas ekonomi perdagangan) yang sudah ada sejak masa Rasul Saw, juga ditiru oleh Barat.

Indikasi-indikasi lain yang menunjukkan pengaruh ekonomi Islam terhadap ekonomi modern ialah diadopsinya kata credit yang dalam ekonomi konvensional dikatakan berasal dari credo (pinjaman atas dasar kepercayaan). Credo sebenarnya berasal dari bahasa Arab “qa-ra-do” yang secara fikih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Teori invisible hands yang dikemukakan oleh Adam Smith diduga keras juga berasal dari teori Islam. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Harga barang tidak boleh ditetapkan oleh pemerinth, karena ia tergantung pada hukum supply and demand.

Invisible hands bagaimanapun mengadopsi hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan bahwa Allah-lah yang menentukan harga. Bukankah konsep invisible hands ini lebih tepat dikatakan gods hands. Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melakukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen. Menurut Ibnu taymiyah, penetapan harga diperlukan untuk mencegah pedagang menjual makanan atau barang dengan harga sesuka hati dan hanya menjual kepada kelompok tertentu saja.

Indikasi kuat peniruan teori invisible hands itu terlihat dari uraian-uraian Adam Smith. Dalam buku monumentalnya The wealth of Nation, ia mengutip buku Dr. Pocock yang menceritakan bagaimana para pedagang muslim ketika mereka memasuki suatu kota untuk berdagang. Mereka mengundang makan orang-orang yang lewat, termasuk orang miskin untuk makan bersama. Menurut Dr. Pocock, mereka makan bersama dan bersila, serta memulai makan dengan ucapan bismillah dan mengakhirinya dengan alhamdulillah. Dengan kemurahan hati dan kehangatan seperti ini, para pengusaha muslim mendapatkan relasi dan mengundang simpatik para konsumen, sehingga kepentingan bisnis mereka tercapai.

Dalam buku The Wealth of Nation Adam Smith membahas tingkat perekonomian masyarakat. Ia membedakan tingkat perekonomian masyarakat kepada dua kategori, pertama bangsa dengan ekonomi terbelakang dan kedua, bangsa yang ekonominya maju. Masyarakat yang ekonominya terbelakang ditandai dengan mata pencariannya yang tradisional, seperti pemburu. Sedangkan masyarakat ekonomi maju, mata pencariannya adalah berdagang. Contoh masyarakat ekonomi terbelakang adalah masyarakat Indian di Amerika Utara. Sedangkan contoh masyarakat ekonomi maju adalah bangsa Arab. Bangsa Arab yang dimaksudkan Adam Smith tentunya adalah bangsa pedagang di zaman Rasulullah. Karena dalam penjelasan selanjutnya ia mengatakan bahwa bangsa yang dipimpin oleh Muhammad dan para generasi sesudahnya.

Dari paparan Adam Smith terlihat jelas bahwa ia mengakui keunggulan dan kehebatan ekonomi muslim pada masa lampau. Karena itu kemungkinan besar secara tak langsung ia telah mengadopsi teori-teori ekonomi Islam.

Indikasinya menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi Islam zaman pertengahan, sangat terasa di Inggris, tanah kelahiran Adam Smith, bahkan jauh sebelum ia lahir. Pada tahun 774 M, Raja Offa yang di Inggeris ketika itu mencetak koin emas yang merupakan copy langsung (direct copy) dari dinar Islam, termasuk tulisan Arabnya. Semua tulisan di coin (uang logam) itu adalah tulisan Arab, kecuali pada satu sisinya tertulis OFFAREX. Realitas itu menunjukkan bahwa dinar Islam saat itu merupakan mata uang terkuat di dunia. Selain itu perekonomian umat Islam jauh lebih maju dari Eropa. Hal itu menunjukkan bahwa perdagangan internasional muslim telah menjangkau sampai Eropa Utara.

Pada tahun 1764, Adam Smith melepaskan jabatan guru besar di Glasgow Inggris dan memilih karir barunya sebagai penasehat ekonomi Duke of Buccleuch. Pada periode inilah Smith banyak melakukan perjalanan keluar negeri, terutama ke Perancis. Di sini ia banyak bertemu dengan para filosof terkenal. Smith mulai menulis buku The Wealth of Nations ketika beliau berada di Perancis dan menyelesaikannya tahun 1766, di Kirdcaldy. Dan sepuluh tahun kemudian baru diterbitkan, yakni tahun 1776. Pada masa itu di Eropa telah beredar buku-buku terjemahan karya ekonom muslim. Bahkan, di Perancis Selatan banyak guru besar dengan menerapkan pola pengajaran yang mereka dapatkan dari negeri-negeri muslim.

Paparan di atas menunjukkan peran ilmuwan muslim sangat signifikan terhadap kebangkitan intelektualisme Eropa, termasuk dalam pemikiran ekonomi.
Baca Selengkapnya »»  

Tuesday, February 16, 2010

Sejarah Pemikiran Ekonomi Mazhab Pisiokrat


Mazhab Pisiokrat tumbuh sebagai kritik terhadap pemikiran ekonomi Merkantilis. Merkantilis  berpendapat bahwa kekayaan bisa bermanfaat bagi negara agar bisa kuat dan jaya negara harus kaya, harus banyak memiliki banyak logam mulia. Mazhab Praklasik yaitu kaum Merkantilis   dipelopori oleh Thomas Mun (1571-1641), Jean Baptist Colbert (1619-1683). Merkantilis merupakan model kebijakan ekonomi dengan campur tangan pemerintah yang dominan, proteksionisme serta politik kolonial, ditujukan dengan neraca perdagangan luar negeri. Perintis merkantilis menekankan pentingnya kekuatan negara dan penaklukan luar negeri sebagai kebijakan utama dari economic policy. Jika sebuah negara tidak mempunyai supply dari bahan mentahnya maka mereka harus mendapatkan koloni sebagai penyedia kekurangan tersebut. lebih lanjut negara koloni tidak hanya sebagai penyedia bahan mentah bagi suatu negara tetapi juga sebagai pasar bagi barang jadi.
Berbeda dengan kaum merkantilisme, kaum fisiokrat menganggap bahwa sumber kekayaan yang senyata-nyatanya adalah sumber daya alam. Selama the enlightment, Physiocrats Prancis adalah yang pertama kali mempelopori teori ekonomi ini berdiri. Tokohnya adalah Francois Quesnay (1694-1774), diagram ciptaannya yang terkenal adalah Table Economique.
– Kaum ini dinamakan kaum physiocratism = physic (alam) dan cratain atau cratos (kekuasaan). Kaum fisiokrat percaya bahwa alam diciptakan oleh Tuhan penuh keselarasan dan keharmonisan.
– Kaum fisiokrat menganggap bahwa sistem perekonomian seperti sistem alam yang penuh keharmonian. Yang artinya bahwa biarkan manusia diberikan kebebasannya mengelolah alam demi memenuhi kebutuhannya masing2 dan akan selaras dengan kebutuhan masyarakat banyak.
– Artinya bahwa pemerintah tidak boleh ikut campur dan biarkan alam yang mengatur. Inilah yang menjadi cikal bakal doktrin laissez faire-laissez passer” / let do, let pass = biarkan semua terjadi, biarkan semua berlalu.
Inti dari mazhab pisiokrat adalah:
1.Inti pemikiran utama dalam mazhab Pisiokrat adalah dituangkan dalam tabel ekonomi yang terdiri dari classe productive dari kaum petani, classe des froprietaires dari kaum pemilik tanah, classe sterile atau classe stipendile yang meliputi kaum pedagang dan industriawan dan classe passieve adalah kaum pekerja.
2.Pemikiran ekonomi kaum Pisiokrat yang menonjol dalam perkembangan ilmu ekonomi selain lingkaran arus ekonomi dalam tabel ekonomi yaitu tentang teori nilai dan harga yang terbagi menjadi tiga yaitu harga dasar barang-barang, harga penjualan dan harga yang harus dibayar konsumen. Teori uang yang dikemukakannya adalah sebagai tabir uang (money is veil) dan perlunya pengenaan pajak untuk kepentingan ekonomi.
3.Sumbangan pemikiran ahli Pisiokrat lain yaitu Jaques Turgot mempunyai dua sumbangan utama terhadap pemikiran ekonomi yakni teori uang sebagai tabir, dan teori fruktifikasi. Teori uang sebagai tabir yang mempersulit pengamatan fenomena ekonomi. Namun demikian pemikiran ini merupakan gagasan ke arah menemukan dasar satuan perhitungan yang ia, tetapi dikemukakan atas transaksi barter dengan nilai alat tukar dapat berubah-ubah karena jumlahnya.
4.Sumbangan pemikiran pisiokrat yang terbesar dalam perkembangan ilmu ekonomi adalah hukum-hukum alamiah, dan menjelaskan arus lingkaran ekonomi.
Pemikiran Francis Quesnay (1694-1774)
Seorang dokter ahli ilmu bedah. Pada tahun 1758 Quesnay menulis buku tentang Table Economique, dengan latar belakang seorang dokter Quesnay menyususn teori ekonomi lainya anatomi tubuh manusia, yg artinya antara satu dengan satu lainnya saling berhubungan dan merupakan satu kestuan yg harmonis dan semua berjalan dengan hukum2nya sendiri. Francis Quesnay membagi masyarakat dalam empat golongan.
·Golongan 1 adalah golongan masyarakt produktif yang mengelolah tanah pertambangan dan pertanian.
·Golongan 2 adalah kelas tuan tanah.
·Golongan 3 adalah kelas yang tidak produktif yg terdiri dari pengrajin dan saudagar.
·Golongan 4 adalah kelas masyarakat buruh yg menerima upah dari tenaganya.
Penjelasan :
Bagi Quesnay hukum ekonomi berkesuaian dengan hukum alam, dan menjadikan alam dalam hal ini tanah sebagai sumber kemakmuran masyarakat. Termasuk pula didalamnya pengelolahan pertanian, peternakan dan pertambangan. Kelas tuan tanah dianggap sebagai penghisap belaka sebab memperoleh hasil dengan tidak melakukan kerja pengolahan tanah. Kegiatan industri dan perdagangan dinilai tidak produktif karena kegiatan industri hanya mengubah bentuk dan sifat barang. Dan kelas pedagang tugasnya hanya memindahkan tempat barang yg satu ketempat yang lain. Karena itu Quesnay menganjurkan agar kebijakan2 pemerintah lebih mendukung dan meningkatkan taraf hidup kaum tani.
Dengan dasar pandangan inilah kaum merkantilisme yg menganggap bahwa sumber kemakmuran Negara adalah hasil perdagangan luar negeri dianggap sebagai suatu pandangan yang keliru bagi kaum fisiokrat. Kaum fisiokrat juga mengkritik kaum merkantilis yang menciptakan berbagai macam regulasi kebijakan perdagangan yang seharusnya di bebaskan dari control. Kaum merkantilis dituduh penyebab harga tinggi dan pajak tinggi.
 Kenapa pemikiran ini dianggap “Mahzab/ aliran”, karena pda saat inilah Quenay telah menyusun pemikiran tentng ekonomi yang lebih maju, dengan bentuk pol dan garis pemikirannya sudah tersusun dlam kerangka dasar analisis tertentu mengenai gejala-gejala, peristiwa-peristiwa dan masalah-masalah ekonomi yg dihadapi oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya »»  

Pemikiran Ekonomi Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali

Hujjat al-Islam al-Imam Al-Ghazali (450 H/505 H) merupakan salah seorang pemikir Islam yang sangat populer. Nama lengkapmya adalah Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Thusi al-Ghazali. Beliau dilahirkan di Thus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Sejak kecil, Imam al-Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Beliau tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayah beliau yang juga seorang sufi meninggal dunia.
Al-Ghazali sangat gila akan ilmu pengetahuan. Beliau mempunyai kemauan yang sangat besar untuk belajar maka tak heran kalau beliau menjadi Seorang lmuwan yang dikenal dan dihormati. Di masa mudanya ia belajar ke berbagai negara seperti Mesir, Bagdad, dan Palestina.
Beliau mendirikan sebuah madrasah bagi para fuqaha dan mutashawwifin dikota kelahirannya at-Thus. Al-Ghazali memilih kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M).
Al-Ghazali, diperkirakan, telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fikih, ilmu-ilmu Alquran, tasawuf, politik, administrasi, dan perilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya ‘Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj al-‘Abidin, Qawa’id al-‘Aqaid, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Mizan al-‘Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
Dengan buku fenomenalnya Ihya’ Ulum ad-Din, beliau dikenal sebagai salah satu tokoh besar dalam dunia tasawwuf . Selain itu nama al-Ghazali juga dikenal sebagai ekonom muslim sejajar dengan deretan tokoh pemikir ekonomi Islam fase kedua seperti Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun dan tokoh lainnya. (M. Nejatullah Shidiqi).
Konsep Uang
Bernand Lewis (1993) menegaskan bahwa konsep keuangan Al-Ghazali menunjukkan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Al-Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukkan perpaduan yang serasi antara kondisi rill yang terjadi di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut disertai dengan argumentasi yang logis dan jernih.
Pemikiran ekonomi beliau diantaranya berkaitan dengan konsep uang. Dalam Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.
Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.
Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang. Pemikiran-pemikiran tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.
Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.
Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi.
Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.
Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.
Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.
Penetapan Harga Pasar
Secara intensif kajian ekonomi Al-Ghazali juga menyinggung mengenai masalah timbangan, pengawasan harga (intervensi pasar), penentuan pajak dalam kondisi darurat dsb. Dalam beberapa bagian pemikirannya juga menyinggung mengenai bagaimana bekerjanya mekanisme pasar melalui kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply) dalam menentukan keseimbangan pasar.
Juga disinggung mengenai bagaimana mengatasi dampak kenaikan harga apakah melalui mekanisme pasar atau melalui intervensi pemerintah. Para ekonom muslim memberikan formula dalam mengatasi masalah kenaikan harga dengan terlebih dahulu melihat akar permasalahannya. Pada masa pemerintah Umar bin Khatab pernah terjadi inflasi yang disebabkan karena gagal panen di daerah Hijaz sebagai sentra produksi gandum. Kebijakan yang diterapkan untuk mengatasinya yaitu melalui mekanisme pasar yaitu dengan menambah supply gandum maka diimporlah gandum dari Fuztadz Mesir sehingga harga kembali normal.
Tetapi jika inflasi terjadi karena adanya distorsi pasar misalnya praktek monopoli dan penimbunan pasar, maka solusi yang diterapkan bukan dengan menggunakan mekanisme pasar tetapi melalui intervensi pemerintah.
Aktivitas Ekonomi
Kalau kita telaah lebih jauh lagi tentang pemikiran ekonomi muslim sungguh mengejutkan, ternyata al-Ghazali menyuguhkan pembahasan terperinci tentang peranan dan signifikansi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Tidak disangsikan lagi, al-Ghazali tampaknya membangun dasar-dasar dari apa yang kemudian dikenal sebagai “semangat kapitalisme”.
Bagi al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.
Wallahu A’lam bi Shawab
Baca Selengkapnya »»  

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes