Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan yanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
Sunday, March 21, 2010
Strategi pengembangan wakaf tunai di Indonesia
Pemahaman lama yang menempatkan pemanfaaatan dari benda wakaf hanya untuk ibadah yang bersifat formil harus sudah ditinggalkan.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode tradisional
Wakaf masih ditempatkan sebagai ajaran yang murni dimasukkan dalam kategori ibadah mahdhah (pokok). Yaitu, dihampir semua benda-benda wakaf diperuntukkan untuk kepentinganpembangunan fisik, seperti masjid, mushalla, pesantren, kuburan, yayasan dan sebagainya sehingga keberadaan wakaf belum memberikan kontribusi social yang lebih luas karena hanya untuk kepentingan yang bersifat konsumtif. Kondisi tersebut diantaranya disebabkan oleh : kebekuan paham terhadap konsep wakaf, Nazhir wakaf yang masih tradisional, peraturan perundangan yang belum memadai.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode semi professional
Pada dasarnya pola pengelolaan pada periode ini kondisinya relatif sama dengan periode tradisonal, namun pada masa ini sudah mulai dikembangkan pola pemberday aan wakaf secara produktif, meskipun belum maksimal. Sebagi contohnya adalah pembangunan masjid yang letaknya strategis dengan menambah bangunan gedung untuk pertemuan, pernikahan, seminar, dan acara lainnya seperti masjid Sunda Kelapa, masjid Pondok Indah, masjid At-Taqwa Pasar Minggu dan lain-lain. Selain hal tersebut juga sudah mulai dikembangkan pemberdayaan tanah-tanah wakaf untuk bidang pertanian, pendirian usaha-usaha kecil seperti took-toko ritel, koperasi, penggilingan,usaha bengkel dan sebagainya yang hasilnya untuk kepentingan pengembangan di bidang pendidikan (pondok pesantren), meskipun pola pengelolannya masih dikatakan tradisional. Pola pemberdayaan ini sudah dilakukan oleh Pondok Pesantren As-Salam Gontor Ponorogo. Yang secara khusus mengembangkan wakaf untuk kesehatan dan pendidikan seperti yang dilakukan oleh yayasan wakaf Sultan Agung, Semarang. Ada lagi yang memberdayakan wakaf dengan pola pengkajian dan penelitian secara intensif terhadap pengembangan wacana pemikiran islam modern seperti yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Paramadina, dan seterusnya. Namun, karena banyaknya kendala dalam pemberdayaan wakaf secara lebih agresif, pada periode ini dimana kita sekarang masih berada dalam periode ini, pemberdayaan wakaf terlihat belum dinamis.
Deskripsi pengelolaan wakaf periode professional
Sebuah kondisi dimana daya tarik wakaf sudah mulai dilirik untuk pemberdayaan secara professional-produktif. Keprofesionalan yang dilakukan meliputi aspek: manajemen, SDM ke-Nazhiran, pola kemitraan usaha, bentuk benda wakaf yang tidak hanya berupa harta tidak bergerak seperti uang, saham, dan surat berharga lainnya, dukungan political will secara penuh seperti lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Dalam periode ini isu yang paling menonjol untuk bisa mencapai pengelolaan wakaf secara professional adalah munculnya gagasan wakaf tunai yang digulirkan oleh tokoh ekonomi asal Bangladesh, Prof M.A Mannan. Kemudian muncul pula gagasan wakaf investasi, yang di Indonesia sudah dimulai oleh Dompet Dhuafa Republika bekerja sama dengan batasa (BTS) Capital beberapa waktu yang lalu.
Sosialisasi strategis konsep wakaf tunai
Payung hukum wakaf tunai di Indonesia telah dilegitimasi oleh MUI melalui fatwanya pada pertengahan Mei 2002 dan UU No 41 Tahun 2004. Wakaf tunai bagi umat islam Indonesia memang masih relatif baru. Konsep wakaf yang masih terbatas pada persoalan tanah dan bangunan (benda tak bergerak) harus diupgrade dengan konsep wakaf tunai (benda yang bergerak), yang manfaatnya untuk kepentingan pendidikan, riset, rumah sakit, pemberdayaan ekonomi lemah dan lain-lain.
Indonesia harus belajar banyak mengenai implementasi wakaf tunai sebagai solusi pengentasan kemiskinan kepada Negara-negara yang telah mengaplikasikan wakaf tunai seperti Qatar dan Kuwait. Di kedua Negara tersebut, wakaf tunai ditasharrufkan dengan bangunan perkantoran yang disewakan dan hasilnya digunakan untuk kegiatan umat islam. Selanjutnya untuk lebih memahamkan kepada masyarakat tentang konsep wakaf tunai, dipaparkan manfaat utama dari wakaf tunai:
Pertama, wakaf tunai jumlahnya bias bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bias mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
Kedua, melalui wakaf tunai, asset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bias mulai dimanfaatkandengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
Ketiga, dana wakaf tunai juga bias membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan islam yang cash flownya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan yanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan yanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Strategi Pengelolaan Dana Wakaf : Pembentukan Institusi Wakaf
Dalam literature sejarah islam, badan yang mengurusi wakaf adalah baitul maal. Namun seiring dengan berkembangnya zaman yang semakin modern, diperlukan pola kelembagan khusus yang menggurusi sector wakaf. Di Indonesia, secara praktis penanganan wakaf di-handle oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI diharapkan dapat menyelenggarakan administrasi pengelolaan wakaf nasional secara tepat dan benar. Untuk dapat melakukan tugasnya dengan baik, BWI memerlukan SDM yang tepat dan handal yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kemauan dalam pemberdayaan wakaf, berdidikasi tinggi dan memiliki komitmen dalam , memahami wakaf, dan permasalahan yang berhubungan dengan wakaf.
Dalam hal pengelolaan wakaf, perlu ada standar pengelolaan yang yang dibakukan agar dana yang dkumpulkan dapat duberdayakan secara maksimal. Dalam hal ini peran perbankan atau Lembaga keuangan Syariah sangat di perlukan. LKS dapat berperan sebagi nazhir yang mengumpulkan, meyalurkan dan mengelola dana wakaf.
Untuk mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarahkan model pengelolaan dana tersebut kepada sector usaha yang produktif dengan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Seperti menjalin kerjasama (networking) dengan perusahan modal ventura. Kerjasama ini juga dimaksudkan untuk mengaplikasikan model pembiayaan mudharabah maupun musyarakah.
Cara Men-tasarrufkan Dana Hasil Investasi Dana Wakaf
Hasil pengelolaan dana wakaf tunai dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak. Adapun variable kesejahteraan masyarakat itu sendiri sangat luas. Variable-variabel tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pelayanan social, dan pengembangan ekonomi melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
Dalam bidang pendidikan, manfaat dana wakaf dapat dialokasikan untuk pendirian sarana dan prasarana pesantren yang memadai, lengkap dengan laboratorium, perpustakaan, sarana olahraga dan sebagainya. Kamudian untuk pendirian madrasah dan perguruan tinggi islam yang berkualitas dan mampu berkompitisi dengan perguruan tinggi lainnya. Selanjutnya adalah untuk kepentingan dana riset dan perpustakaan islam sehingga ilmu pengetahuan islam akan lebih berkembang.
Di bidang social dan kesehatan, melalui dana wakaf dpat dididirikan rumah sakit dan pelayanan social lainnya yang dapat melayani kebutuhan masyarakat islam. Fasilitas rumah sakit Islam yang lengkap tentu dapat membantu pelayanan kesehatan kaum muslimin sendiri.
Sebagai langkah riil yang bisa dilakukan dalam mengelola benda-benda wakaf, baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak (seperti uang) adalah dengan membuat sebuah studi kelayakan model usaha terlebih dahulu. Karena studi kelayakan model usaha merupakan kegiatan usaha yang direncanakan, sesuai dengan kondisi, potensi serta peluang yang tersedia dari berbagai aspek. Dalam menyusun studi kelayakan model usaha, sekurang-kurangnya harus meliputi aspek-aspek pendahuluan, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek ekonomi dan keuangan, dan Kesimpulan dan rekomendasi serta lampiran-lampiran yang diperlukan. Model-model usaha tersebut diantaranya pusat perdagangan, pinggir jalan protocol, pusat pemerintahan, kampus , pesantren dan lain-lain.
Secara umum, buku ini memberikan informasi yang sangat penting bagi perkembangan wakaf tunai di Indonesia. Strategi, pemanfaatan, dan pelaksanaan wakaf tunai diuraikan dengan komprehensif yang memudahkan pembaca untuk memahami aplikasi dan strategi pemberdayaan wakaf tunai di Indonesia. Semoga bermanfaat…!!
Wednesday, March 17, 2010
Mengenal Wakaf & Objeknya
Pengertian Wakaf
Perkataan waqf yang menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata kerja bahasa arab wakafa. Secara etimologi waqf berarti berdiri, berhenti atau menahan.[1] Menurut as-Sayyid Sabiq berakar dari bahasa Arab :
Kata al-waqf juga semakna dengan al-habs bentuk masdar dari kata kerja habasa, dan istilah waqf pada awalnya menggunakan kata “alhabs”,[3] Walaupun kata habs merupakan sinonim dari kata waqf, tetapi secara etimologi tidak memiliki perbedaan arti yang signifikan, bahkan sesungguhnya yang lebih dekat dengan arti “menahan” adalah kata habs, hal tersebut diperkuat dengan adanya riwayat hadist yang menggunakan istilah al habs untuk waqf, tapi kemudian yang berkembang adalah istilah waqf dibanding istilah al-habs, kecuali komunitas Afrika Utara (orang-orang Maroko) yang masih mengunakan istilah al habs untuk waqf sampai saat ini. Mereka kebanyakan dari mazhab Maliki.[4]
Secara terminologi pengertian waqf terdapat sejumlah pendapat ulama di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendapat as-San’ani>, mendefinisikan waqf seabgai berikut
2. Asy-Syaukani> dalam kitabnya berjudul, Nail al-Autar, mengemukakan definisi wakaf sebagai berikut:
4. Dr Mundzir Qohf mendefinisikan dengan bahasa kontemporer ” Wakaf adalah penahan harta, baik muabbad (untuk selamanya) atau muaqqat (sementara), untuk dimanfaatkan, baik harta tersebut maupun hasilnya, secara berulang-ulang untuk suatu tujuan kemaslahatan umum atau khusus. ”
Dalam bagian lain beliau mengistilahkan ” Wakaf dalam artian umum dan menurut pengertian realitasnya adalah menempatkan harta dan aset produktif terpisah dari tasharruf (pengelolaan) pemiliknya secara langsung terhadap harta tersebut serta mengkhususkan hasil atau manfaatnya untuk tujuan kebajikan tertentu, baik yang bersifat perorangan, sosial, keagamaan maupun kepentingan umum."
Sedangkan dalam redaksi Undang-Undang Wakaf No. 41 tahun 2004 , menyebutkan sebagai berikut: ” Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam ”.
Harta Wakaf
Harta Benda Wakaf menurut UU No 41 tahun 2004[8] terdiri dari:
a. Benda tidak bergerak;
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
b. Benda bergerak.
Benda bergerak yang dimaksud adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a. Uang;
b. Logam mulia;
c. Surat berharga;
d. Kendaraan;
e. Hak atas kekayaan intelektual;
f. Hak sewa; dan
g. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
Sunday, February 28, 2010
Analisis Pemikiran Para Kaum Physiokrat
Physiokrat ialah kelompok ekonom yang percaya kalau kemakmuran suatu negara hanya bisa dicapai melalui agrikultur. Teori mereka berasal di Perancis dan sangat populer pada paruh kedua dari abad ke 18. Psiokrasi mungkin merupakan teori pertama yang dikembangkan dengan baik dalam bidang ekonomi. Dengan segera mendekati sekolah modern pertama, ekonomi klasik, yang dimulai dengan publikasi The Wealth of Nations karya Adam Smith ditahun 1776.[1]
Kontribusi paling signifikan dari para Physiokrat ialah kepedulian mereka dalam karya produktif sebagai sumber kemakmuran nasional. Ini dengan kontras pada sekolah yang berdiri lebih awal, pada merkantilisme tertentu, yang seringnya terfokus pada kemakmuran penguasa, akumulasi dari emas atau keseimbangan perdagangan. Kelemahan terbesar dari sudut pandang ekonomi modern adalah mereka hanya mengikutsertakan buruh agrikultur sebagai aset berharga. Physiokrat memandang produksi barang dan jasa sebagai konsumsi dari surplus pertanian, sedangkan ekonom modern mempertimbangkan ini sebagai aktivitas produktif yang ditambahkan pada penerimaan nasional.
Sejarawan David B. Danbom menjelaskan, "Para Physiokrat mengutuk kota-kota atas keterbuatan mereka dan memuji gaya hidup yang lebih natural. Mereka merayakan para petani."[1] Mereka memanggil diri mereka sendiri sebagai economistes, tetapi diartikan secara umum sebagai Physiokrat untuk membedakan mereka dari banyaknya sekolah pemikiran ekonomi yang banyak mengiokuti mereka. Physiokrat diambil dari Bahasa Yunani untuk "Pemerintahan Alam".[2]
Tokoh-tokoh kaum physiokrat adalah François Quesnay (1694-1774), Pierre Samuel du Pont de Nemours (1739-1817) dan Charles Gide, di mana paham dari aliran ini yang terpenting bagaimana penguasaan alam. Jikalau kaum merkantilis adalah sebagai perintis ilmu ekonomi, maka kaum physiokrat disebut sebagai pendasar ilmu ekonomi.
Kaum physiokrat sebagai yang pertama memandang kehidupan perekonomian sebagai suatu sistem yang sudah ditentukan dan sebagai suatu sistem yang diatur oleh hukum-hukum tersendiri, dan atas dasar itu dapat dibuat perhitungan dan ramalan-ramalan serta mereka mencoba merumuskan hukum-hukum ini. Para pengikut mazhab physiokrat adalah Mercier De la Rivière (1720-1794), Boudeau, Robert Jacques Turgot (1727-1781), le Trosne, serta Karl Friedrich von Baden-Durlach.[3]
Menurut François Quesnay (1694-1774), seorang dokter, melihat peredaran ekonomi (aliran barang-barang di masyarakat) seperti aliran darah di dalam tubuh manusia. Prinsip dasar pandangan kaum physiokrat adalah di dalam kehidupan harus mendasarkan kepada natural order. Organisasi yang asasi bahwa setiap individu mengetahui kepentingan sendiri, dan selanjutnya yang terbaik mengurus kepentingan sendiri itu adalah setiap orang itu sendiri. Akhirnya kepentingannya sendiri dan kepentingan umum jatuh bersamaan, sehingga bilamana setiap individu dibebaskan untuk membela kepentingannya sendiri, maka juga kepentingan umum akan teriris dengan baik sekali. (leisser faire, leisser passer, le monde va alors de luis meme).
Kaum physiokrat mengembangkan teori harmoni, yakni keserasian antara kepentingan individu dan kepentingan umum (masyarakat). Selanjutnya diketengahkan prinsip ekonomi yang dijadikan dasar umum teori ekonomi kaum physiokrat di mana setiap individu berusaha memperoleh suatu hasil tertentu dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Teori harmoni ini kemudian dilanjutkan kaum klasik yang berbunyi: setiap individu berusaha memperoleh pendapatan sebanyak-banyaknya, dan pendapatan hanya dapat bertambah bilamana subyek ekonomi menawarkan kepada sesamanya barang yang lebih baik dan atau lebih murah, serta pemerintah tidak perlu campur tangan. Pemerintah hanya bertugas di dalam bidang justisi, milisi, pengajaran dan pekerjaan umum. Hal ini merupakan reaksi atas campur tangan pemerintah yang begitu jauh yang diajarkan oleh kaum merkantilis.
Jikalau kaum merkantilis menempatkan perdagangan luar negeri dalam pusat pandangan ekonominya, maka kaum physiokrat menempatkan pertanian dalam pandangan ekonominya. Hanya pertanianlah yang dapat memberikan hasil yang produktif.
Sir William Petty (1623-1687) menyatakan bahwa “labour is the father and active principle of wealth, as lands are the mother“. Petani menuai lebih banyak daripada yang ditaburkannya dan kelebihan ini (atau disebut “produit net“) ditambahkannya sebagai barang (product) baru kepada peredaran perekonomian masyarakat.
Kehidupan perekonomian secara keseluruhan sebagai suatu sistem, François Quesnay (1694-1774) menggambarkan hubungan di antara tiga golongan masyarakat.
1. Classe productive; yakni para petani.
2. Classe prosprietaires; yakni para pemilik tanah.
3. Classe sterile; yakni para pedagang dan industriawan.
Ketiga golongan masyarakat inilah yang dianggap berperanan dalam pembagian pendapatan masyarakat (nasional) yang digambarakan dalam “Tableau Economique“. Selanjutnya ditambahkan golongan pekerja yang disebut classe passive sebagai golongan keempat yang mempunyai arti dalam hubungan konsumsi bukan untuk produksi.
Dalam teori pembagian pendapatan masyarakat (nasional) ini François Quesnay (1694-1774) menyatakan bahwa golongan petani (classe productive) menghasilkan F 5 milyar. Diantaranya F 2 milyar mengalir ke classe prosprietaires dan F 1 milyar mengalir ke classe sterile dan tersisihkan bagi keperluan classe productive sebesar F 2 milyar untuk keperluan sendiri, ternaknya dan bibit.
Selanjutnya dari classe prosprietaires F 1 milyar digunakan untuk pembelian bahan makanan, yang berarti mengalir kembali kepada kaum petani. Sedangkan F 1 milyar lagi dipergunakan untuk memperoleh barang-barang industri, yang berarti mengalir kepada classe sterile. Penerimaan F 2 milyar classe sterile dipergunakan untuk membeli bahan makanan. Dengan demikian pada akhir proses pembagian pendapatan nasional classe productive menerima kembali F 3 milyar di mana F 1 milyar berasal dari classe des prosprietaires dan F 2 milyar berasal dari classe sterile. Berdasarkan “Tableau Economique” yang disusun Quesnay maka dapat memberikan wawasan kepada suatu pembukuan nasional atau suatu input-output analysis.
“Tableau Economique” oleh François Quesnay (1694-1774)
François Quesnay (1694-1774) selanjutnya membedakan konsep nilai dan harga yang cocok digunakan dalam sistem yang dipakainya. Sedangkan tentang harga dibedakan antara harga pokok barang dan harga yang harus dibayar konsumen. Harga pokok menurut François Quesnay (1694-1774) tergantung dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyiapkan barang itu untuk pasar. Sedangkan harga penjualan kepada konsumen, biasanya para pedagang berusaha memperoleh marjin uang sebesar-besarnya.
Harga jual hasil- hasil industri sama dengan harga pokoknya, di mana dalam hal ini pedagang hanya dapat memperoleh laba dengan merugikan konsumen. Sebaliknya untuk produk-produk hasil pertanian agar dengan harga jualnya dapat diperoleh laba yang besar guna dilakukan untuk investasi yang mendatangkan tambahan “produit net“.
Perhitungan kaum physiokrat untuk menyerahkan 2/5 dari pendapatan nasional kepada pemilik tanah karena dianggapnya mereka itu sebagai tulang punggung negara. Dari sewa tanah yang diterimanya, harus membayar pajak dan kewajiban sosial lainnya (termasuk pemesanan pembelian barang-barang mewah yang mendorong kemajuan para pengrajin). Dengan demikian maka para pemilik tanah (classe des proprietaires) adalah sebagai penggerak peredaran perekonomian. Selanjutnya sampailah pada suatu slogan “bilamana petani miskin, maka miskinlah negara (kerajaan) dan miskin pulalah rajanya (kepala negara) “pauvre paysans, pauvre royaume, pauvre roi“.
Tapi upah menurut kaum physiokrat dinyatakan bahwa besarnya upah sama dengan ongkos-ongkos hidup. Maka upah akan naik bilamana harga gandum naik. Jadi menurut mereka, untuk kesejahteraan kaum buruh tidak ada artinya tingginya tingkat harga.
Apabila kaum merkantilis dalam menganalisa soal-soal ekonomi banyak mencurahkan perhatian pada soal-soal moneter, maka kaum physiokrat menunjukkan bahwa “tabir uang” membuat samar-samar gejala-gejala ekonomi. Oleh karenanya soal-soal ekonomi yang sebenarnya harus dicari dibelakang tabir uang ini; hal mana diikuti pendapat serupa oleh kaum klasik sampai dengan terbitnya buku General Theory of Employment, Interest and Money yang ditulis oleh John Maynard Keynes (1883-1946).
Teori uang menurut seorang physiokrat bernama Robert Jacques Turgot (1727-1781) mengemukakan bahwa dalam sistem penukaran barang digunakan alat penukar yang lazim dan dikehendaki oleh orang pada umumnya yakni dengan hitungan domba. Lambat laun orang membuat daftar harga-harga itu dalam domba abstrak (dalam angan-angan saja). “Domba abstrak” ini kemudian merupakan satuan perhitungan. Pemikian ini kelak akan menginspirasi akan standar logam mulia (emas) yang didukung oleh Adam Smith (1723-1790), sebagai patokan uang dianggap lebih stabil.
Teori bunga menurut kaum physiokat diketengahkan oleh Robert Jacques Turgot (1727-1781) di mana bahwa uang tidak dapat beranak, tetapi menggunakan teori fruitifikasi (berbuah), jadi dapat berbuah.
Dalam hal pajak, mengingat pemerintah harus bertanggung jawab dalam pendidikan yang memerlukan biaya besar, maka memerlukan sumber pendanaan yang berasal dari pajak. Tetapi berbagai macam jenis pajak disederhanakan dalam “impot direct et unique” (pajak langsung dan tunggal) yang dikenakan terhadap “produit net” sebesar 3/10. Pendapat tentang pajak kaum physiokrat sampai dengan sekarang masih banyak pengikutnya meskipun dengan alasan-alasan yang berbeda, tentang pajak langsung dan tunggal, seperti di Amerika Serikat, Austria dan Jerman. Pemikiran ini mensinyalkan akan debirokratisasi atas pajak serta melandasi pemikiran keadilan pajak yang sampai saat ini masih terus berkembang. Di kemudian hari terbukti bahwa jenis pajak yang bermacam-macam dapat membuka peluang pungutan liar. Pemikiran mengenai pajak nantinya terus disempurnakan.
Subscribe to:
Posts (Atom)




