Wednesday, March 17, 2010

Mengenal Wakaf & Objeknya

Pengertian Wakaf
Perkataan waqf yang menjadi wakaf dalam bahasa Indonesia, berasal dari kata kerja bahasa arab wakafa. Secara etimologi waqf berarti berdiri, berhenti atau menahan.[1] Menurut as-Sayyid Sabiq berakar dari bahasa Arab :
وقف - يقف - وقفا حبس - يحبس - حبسا[2]
Kata al-waqf juga semakna dengan al-habs bentuk masdar dari kata kerja habasa, dan istilah waqf pada awalnya menggunakan kata “alhabs”,[3] Walaupun kata habs merupakan sinonim dari kata waqf, tetapi secara etimologi tidak memiliki perbedaan arti yang signifikan, bahkan sesungguhnya yang lebih dekat dengan arti “menahan” adalah kata habs, hal tersebut diperkuat dengan adanya riwayat hadist yang menggunakan istilah al habs untuk waqf, tapi kemudian yang berkembang adalah istilah waqf dibanding istilah al-habs, kecuali komunitas Afrika Utara (orang-orang Maroko) yang masih mengunakan istilah al habs untuk waqf sampai saat ini. Mereka kebanyakan dari   mazhab   Maliki.[4]
Secara terminologi pengertian waqf terdapat sejumlah pendapat ulama di antaranya adalah sebagai berikut:
1.      Pendapat as-San’ani>, mendefinisikan waqf seabgai berikut
حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح[5]
2.      Asy-Syaukani> dalam kitabnya berjudul, Nail al-Autar, mengemukakan definisi wakaf sebagai berikut:
حبس الملك في سبيل الله تعالي للفقراء وابناء السبيل يصرف عليهم منافعه ويبقي اصله على ملك الواقف[6]
4.      Dr Mundzir Qohf mendefinisikan dengan bahasa kontemporer ” Wakaf adalah penahan harta, baik muabbad (untuk selamanya) atau muaqqat (sementara), untuk dimanfaatkan, baik harta tersebut maupun hasilnya, secara berulang-ulang untuk suatu tujuan kemaslahatan umum atau khusus. ”

Dalam bagian lain beliau mengistilahkan ” Wakaf dalam artian umum dan menurut pengertian realitasnya adalah menempatkan harta dan aset produktif terpisah dari tasharruf (pengelolaan) pemiliknya secara langsung terhadap harta tersebut serta mengkhususkan hasil atau manfaatnya untuk tujuan kebajikan tertentu, baik yang bersifat perorangan, sosial, keagamaan maupun kepentingan umum."
Sedangkan dalam redaksi Undang-Undang Wakaf No. 41 tahun 2004 , menyebutkan sebagai berikut: ” Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam ”.

Harta Wakaf

Harta Benda Wakaf menurut UU No 41 tahun 2004[8] terdiri dari:
a. Benda tidak bergerak;
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku;
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
b. Benda bergerak.
 Benda bergerak yang dimaksud adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a. Uang;
b. Logam mulia;
c. Surat berharga;
d. Kendaraan;
e. Hak atas kekayaan intelektual;
f. Hak sewa; dan
g. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang.undangan yang berlaku.
Be Continued...
                [1] Ahmad Warson Munawir, Kamus al-Munawir (Yogyakarta: PP. Al-Munawir, 1984). hlm. 219 dan 1683.
[2]As-Sayyid Sa>biq, Fiqhu as-Sunnah (Beirut: Da>r al-Kita>b al-Arabi, 1971), III:378.
[4] Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam., hlm. 80.
[5]  As-San’ani, Subul as-Sala>m (Mesir: Mustafa> al-Ba>bi al-Ha>labi, t.t.), III: 87.
[6]  Asy-Syaukani, Nail al-Autar (Mesir: Mustafa> al-Ba>bi al-Ha>labi, 1973), VI:24.
[7] Muhammad Syarbaini al-Khatib, al-Iqna>’ fi Halli al-Faz} Abi> Syuja>’ (Beirut: Da>r Ahya> al-Ki>ta>b al-Arabiya, t.t. ), II:81.

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes