Tuesday, February 16, 2010

Pemikiran Ekonomi Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali

Hujjat al-Islam al-Imam Al-Ghazali (450 H/505 H) merupakan salah seorang pemikir Islam yang sangat populer. Nama lengkapmya adalah Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Thusi al-Ghazali. Beliau dilahirkan di Thus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Sejak kecil, Imam al-Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Beliau tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayah beliau yang juga seorang sufi meninggal dunia.
Al-Ghazali sangat gila akan ilmu pengetahuan. Beliau mempunyai kemauan yang sangat besar untuk belajar maka tak heran kalau beliau menjadi Seorang lmuwan yang dikenal dan dihormati. Di masa mudanya ia belajar ke berbagai negara seperti Mesir, Bagdad, dan Palestina.
Beliau mendirikan sebuah madrasah bagi para fuqaha dan mutashawwifin dikota kelahirannya at-Thus. Al-Ghazali memilih kota ini sebagai tempat menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M).
Al-Ghazali, diperkirakan, telah menghasilkan 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu, seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fikih, ilmu-ilmu Alquran, tasawuf, politik, administrasi, dan perilaku ekonomi. Namun demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya ‘Ulum al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj al-‘Abidin, Qawa’id al-‘Aqaid, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Mizan al-‘Amal, Misykat al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
Dengan buku fenomenalnya Ihya’ Ulum ad-Din, beliau dikenal sebagai salah satu tokoh besar dalam dunia tasawwuf . Selain itu nama al-Ghazali juga dikenal sebagai ekonom muslim sejajar dengan deretan tokoh pemikir ekonomi Islam fase kedua seperti Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun dan tokoh lainnya. (M. Nejatullah Shidiqi).
Konsep Uang
Bernand Lewis (1993) menegaskan bahwa konsep keuangan Al-Ghazali menunjukkan karakter yang khas, mengingat kentalnya nuansa filosofis akibat pengaruh basis keilmuan tasawufnya. Namun, yang menarik dari pandangan keuangannya adalah bahwa Al-Ghazali sama sekali tidak terjebak pada dataran filosofis, melainkan menunjukkan perpaduan yang serasi antara kondisi rill yang terjadi di masyarakat dengan nilai-nilai filosofis tersebut disertai dengan argumentasi yang logis dan jernih.
Pemikiran ekonomi beliau diantaranya berkaitan dengan konsep uang. Dalam Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.
Merujuk pada kriteria tersebut, dalam soal pendefinisian uang, dia tidak hanya menekankan pada aspek fungsi uang. Definisi yang demikian ini lebih sempurna dibandingkan dengan batasan-batasan yang dikemukakan kebanyakan ekonom konvensional yang lebih mendefinisikan uang hanya sebatas pada fungsi yang melekat pada uang itu sendiri.
Oleh karena uang menurut Al-Ghazali hanya sebagai standar harga barang atau benda maka uang tidak memiliki nilai intrinsik. Atau lebih tepatnya nilai intrinsik suatu mata uang yang ditunjukkan oleh real existence-nya dianggap tidak pernah ada. Anggapan Al-Ghazali bahwa uang tidak memiliki nilai intrinsik ini pada akhirnya terkait dengan permasalahan seputar permintaan terhadap uang, riba, dan jual beli mata uang. Pemikiran-pemikiran tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, larangan menimbun uang (money hoarding). Dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang memiliki peran signifikan dalam perekonomian masyarakat. Karena itu, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, akan hilang fungsi penting di dalamnya. Untuk itu, praktik menimbun uang dalam Islam dilarang keras sebab akan berdampak pada instabilitas perekonomian suatu masyarakat.
Menurut Al-Ghazali alasan dasar pelarangan menimbun uang karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi yang melekat pada uang itu. Sebagaimana disebutkannya, tujuan dibuat uang adalah agar beredar di masyarakat sebagai sarana transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh golongan tertentu. Bahkan, dampak terburuk dari praktik menimbun uang adalah inflasi.
Dalam hal ini teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang yang beredar dan jumlah barang yang tersedia mempunyai hubungan erat sekaligus berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah barang yang tersedia, akan terjadi inflasi.
Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar lebih sedikit dari barang yang tersedia maka akan terjadi deflasi. Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus dihindari sehingga antara jumlah uang beredar dengan barang yang tersedia selalu seimbang di pasar.
Kedua, problematika riba. Secara sederhana riba adalah tambahan atas modal pokok yang diperoleh dengan cara yang batil. Alasan mendasar Al-Ghazali dalam mengharamkan riba yang terkait dengan uang adalah didasarkan pada motif dicetaknya uang itu sendiri, yakni hanya sebagai alat tukar dan standar nilai barang semata, bukan sebagai komoditas. Karena itu, perbuatan riba dengan cara tukar-menukar uang yang sejenis adalah tindakan yang keluar dari tujuan awal penciptaan uang dan dilarang oleh agama.
Ketiga, jual beli mata uang. Salah satu hal yang termasuk dalam kategori riba adalah jual beli mata uang. Dalam hal ini, Al-Ghazali melarang praktik yang demikian ini. Baginya, jika praktik jual beli mata uang diperbolehkan maka sama saja dengan membiarkan orang lain melakukan praktik penimbunan uang yang akan berakibat pada kelangkaan uang dalam masyarakat. Karena diperjualbelikan, uang hanya akan beredar pada kalangan tertentu, yaitu orang-orang kaya. Ini tindakan yang sangat zalim.
Penetapan Harga Pasar
Secara intensif kajian ekonomi Al-Ghazali juga menyinggung mengenai masalah timbangan, pengawasan harga (intervensi pasar), penentuan pajak dalam kondisi darurat dsb. Dalam beberapa bagian pemikirannya juga menyinggung mengenai bagaimana bekerjanya mekanisme pasar melalui kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply) dalam menentukan keseimbangan pasar.
Juga disinggung mengenai bagaimana mengatasi dampak kenaikan harga apakah melalui mekanisme pasar atau melalui intervensi pemerintah. Para ekonom muslim memberikan formula dalam mengatasi masalah kenaikan harga dengan terlebih dahulu melihat akar permasalahannya. Pada masa pemerintah Umar bin Khatab pernah terjadi inflasi yang disebabkan karena gagal panen di daerah Hijaz sebagai sentra produksi gandum. Kebijakan yang diterapkan untuk mengatasinya yaitu melalui mekanisme pasar yaitu dengan menambah supply gandum maka diimporlah gandum dari Fuztadz Mesir sehingga harga kembali normal.
Tetapi jika inflasi terjadi karena adanya distorsi pasar misalnya praktek monopoli dan penimbunan pasar, maka solusi yang diterapkan bukan dengan menggunakan mekanisme pasar tetapi melalui intervensi pemerintah.
Aktivitas Ekonomi
Kalau kita telaah lebih jauh lagi tentang pemikiran ekonomi muslim sungguh mengejutkan, ternyata al-Ghazali menyuguhkan pembahasan terperinci tentang peranan dan signifikansi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Tidak disangsikan lagi, al-Ghazali tampaknya membangun dasar-dasar dari apa yang kemudian dikenal sebagai “semangat kapitalisme”.
Bagi al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “hukum alam” segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.
Wallahu A’lam bi Shawab

1 komentar:

quintaviusulrey said...

Bicycle Stock Photos - TITIAN ARTICLES
Stock images titanium teeth of Bicycle Stock Photos. View of Bicycle Stock Photos titanium mountain bikes of titanium vs stainless steel apple watch Bicycle titanium element Stock Photos and Images titanium cookware on the internet. Check out the

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes